Berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKKBN, yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala BKKBN Nomor 62/PER/B2/2013 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKKBN, kelas jabatan terendah di BKKBN mendapatkan Tunjangan Kinerja sebesar Rp 1.563.000,00 dan kelas jabatan tertinggi dimiliki oleh Kepala BKKBN yang mendapatkan Tunjangan Kinerja sebesat Rp 19.360.000,00.
Sementara itu, PNS yang pindah dari instansi lain ke BKKBN atas permintaan BKKBN diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% dari jumlah Tunjangan Kinerja dari jabatan yang didudukinya sejak yang bersangkutan aktif melaksanakan tugas di BKKBN.
Adapun untuk PNS yang pindah dari instansi lain ke BKKBN atas permintaan sendiri selama satu tahun akan diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% dari jumlah Tunjangan Kinerja dari jabatan yang didudukinya.
Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusnambahin ah untuk penyuluh KB nya kalo gak salah Perpres No 26 Tahun 2014
BalasHapusmohon di update admin, peraturan tunjangan kinerja PNS BKKBN saat ini adalah Perka BKKBN No. 233 Tahun 2013 Regards.
BalasHapus