Berdasarkan Perpres Nomor 114 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, Kepala ANRI memiliki kelas jabatan terbesar dengan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 19.360.000,00. Adapun untuk kelas jabatan paling rendah mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 1.563.000,00
Perpres Nomor 114 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia ditindaklanjuti dengan dibentuknya Peraturan Kepala ANRI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan ANRI yang kemudian di rubah dengan Peraturan Kepala ANRI Nomor 5 Tahun 2013.
Untuk Tunjangan Kinerja bagi CPNS di lingkungan ANRI dibayarkan 80% dari jumlah Tunjangan Kinerja dari kelas jabatan yang didudukinya sesuai formasi.
Selain itu, Tunjangan Kinerja sebesar 80% juga diberikan kepada:
1. Pegawai yang dibebaskan dari jabatannya karena melaksanakan tugas belajar,
2. Pegawai yang dibebaskan dari sementara dari jabatan fungsional karena tidak dapat memenuhi angka kredit untuk kenaikan pangkatnya.
3. Pegawai yang diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) dalam suatu jabatan struktural.
Download Perpres 114 Tahun 2012Download Peraturan Kepala ANRI Nomor 7 Tahun 2012
Download Peraturan Kepala ANRI Nomor 5 Tahun 2013
Tidak ada komentar:
Posting Komentar