Dimulai pada September 2014, hajat besar-besaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali dibuka. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang menjadi ‘induk’ dari hajatan besar rekrutmen CPNS 2014 membentuk Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2014 dan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai upaya untuk mewujudkan reformasi birokrasi melalui rekrutmen CPNS 2014 yang transparan. Formasi yang dibutuhkan pun luar biasa banyak, kurang lebih 60.000 formasi CPNS tersedia bagi kalangan pelamar umum.
Terdapat perbedaan pada rekrutmen CPNS 2014 dengan rekrutmen
CPNS tahun-tahun sebelumnya. Pada rekrutmen CPNS 2014 diberlakukan sistem
pendaftaran single entry via online
artinya pelamar hanya bisa mendaftar di satu instansi saja (one ID number, one instance) secara
online via portal Panselnas, tapi masih diperbolehkan untuk memilih tiga
formasi di instansi pilihannya. Selain itu terdapat pula formasi jabatan yang
diperbolehkan untuk dilamar oleh pelamar dengan kualifikasi pendidikan semua
jurusan. Sementara perbedaan paling mendasar antara rekrutmen CPNS 2014 dengan
rekrutmen CPNS tahun-tahun sebelumnya adalah seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD)
yang 100% menggunakan Computer Assisted
Test (CAT).
Penggunaan sistem CAT diklaim Panselnas dan BKN sebagai sarana yang transparan dan tepat dalam mereformasi sistem rekrutmen CPNS di Indonesia. Para peserta dapat langsung mengetahui skor TKD mereka segera setelah selesai melaksanakan ujian CPNS berbasis CAT. Bahkan, saat para peserta sedang mengerjakan soal, di luar ruang ujian tersedia layar/LCD yang menampilkan ‘Quick Count’ skor para peserta ujian, sehingga banyak orang bisa secara langsung memonitor progress dan skor akhir peserta ujian.
Penggunaan sistem CAT diklaim Panselnas dan BKN sebagai sarana yang transparan dan tepat dalam mereformasi sistem rekrutmen CPNS di Indonesia. Para peserta dapat langsung mengetahui skor TKD mereka segera setelah selesai melaksanakan ujian CPNS berbasis CAT. Bahkan, saat para peserta sedang mengerjakan soal, di luar ruang ujian tersedia layar/LCD yang menampilkan ‘Quick Count’ skor para peserta ujian, sehingga banyak orang bisa secara langsung memonitor progress dan skor akhir peserta ujian.
Panselnas dan BKN mengklaim TKD berbasis CAT bersih dari
tindak Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN). Tapi, bagaimana dengan Tes Kompetensi
Bidang (TKB)? Rahasia umum di beberapa daerah, TKB disinyalir menjadi alat
‘pengkatrolan nilai’ oleh oknum-oknum pejabat yang berprinsip ‘wani piro’ bagi
para peserta CPNS yang sangat ingin menjadi abdi negara lewat jalan belakang. Mengantisipasi
hal tersebut, menteri KemenPANRB yang baru, Yuddy Chrisnandi, mengeluarkan surat
edaran B/5466/M.PAN-RB/12/2014 tentang peniadaan TKB bagi instansi yang nilai
TKDnya baru bisa dikeluarkan Panselnas setelah tanggal 20 Novermber 2014.
Dikutip dari akun twitter MenPan-RB Yuddi Chrisnandi
@yuddychrisnandi, pada prinsipnya TKB ditiadakan untuk mencegah manipulasi dan
penyalahgunaan wewenang terhadap pelaksanaan TKB. Akan tetapi, alih-alih meminimalisir
kecurangan melalui TKB, terbitnya surat edaran tersebut ternyata belum bisa
membuktikan kekonsistensian Panselnas CPNS 2014 untuk menghapus pelaksanaan TKB
yang rentan akan KKN. Masih ada beberapa instansi yang tetap melaksanakan TKB meskipun
hasil TKD-nya dikeluarkan setelah tanggal 20 November 2014 dengan syarat
instansi tersebut sudah meminta izin dan memiliki MoU mengadakan TKB.
Contoh kasus pelaksanaan TKB yang menuai banyak kontroversi
terdapat di Labuhan Batu Utara dan Toba Samosir. Pelaksanaan TKB di Labuhan Batu Utara terkesan dipaksakan karena
nilai TKD belum muncul secara resmi tetapi sudah ada jadwal pelaksanaan TKB.
Selain itu soal TKB yang sama diberikan kepada tiap peserta CPNS Labuhan Batu
Utara dengan pelaksanaan TKB yang tidak dalam satu waktu yang bersamaan. Hal
yang hampir sama juga terjadi di seleksi CPNS Toba Samosir (Tobasa). BKD Tobasa
mengumumkan jadwal ujian TKB sementara hasil TKD belum diumumkan secara resmi.
Inkonsistensi dan ketidaktegasan Panselnas CPNS 2014 dalam mengawasi
pelaksanaan TKB juga terdapat di beberapa instansi lain seperti di Kementerian
Kesehatan (Kemenkes), Kementerian ESDM (KESDM), Kemendikbud serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Berdasarkan Surat MenPANRB nomor
B/3698/M.PAN-RB/10/2014 tentang Informasi Instansi yang Akan Melaksanakan TKB,
disebutkan bahwa:
1) Instansi wajib
melaksanakan TKB minimal 2 (dua) materi subtest dari 5 (lima) subtest yang
dipersyaratkan. Aturan main ini diabaikan oleh Kemenkes yang hanya melaksanakan
sekali TKB tertulis berbasis LJK serta KESDM yang hanya melaksanakan satu TKB
berupa wawancara. Padahal di poin ini yang dipersyaratkan juga sudah jelas
bahwa TKB harus dilaksanakan minimal 2 (dua) materi subtest.
2) Instansi wajib menginformasikan mengenai jadwal dan
substansi tes TKB kepada Panselnas dan kepada calon peserta minimal (4) empat
hari sebelum pelaksanaan TKB. Poin ini
juga diabaikan oleh Pemprov DKI Jakarta yang mempublikasi pengumuman TKB di
website pada hari Jumat 12 Desember 2014 dan hanya berjangka waktu tiga hari ke
pelaksanaan TKB terdekatnya di hari Senin 15 Desember 2014. Bahkan di Kemendikbud, untuk pelaksanaan TKB
di beberapa unit kerja atau kopertis hanya berjarak dua hingga tiga hari saja.
Hal ini jelas sangat mengecewakan para peserta CPNS Kemendikbud karena jadwal dadakan
tersebut.
Kekurangan lain pelaksanaan seleksi CPNS 2014 berbasis CAT kali
ini adalah jangka waku pengumuman dari pelaksanaan tes (TKD) yang sangat molor
dan ‘kalah telak’ dibandingkan dengan menggunakan LJK di tahun lalu. Pada seleksi
CPNS 2014 terdapat beberapa instansi yang jangka waktu dari pelaksanaan tes
sampai ke pengumuman memakan waktu hampir dan lebih dari 3 bulan, padahal
tesnya hanya TKD seperti di Kementerian Kehutanan (hanya 3 jabatan memakai TKB),
Kementerian Hukum dan HAM, dan Pemprov Yogyakarta. Padahal ketika memakai LJK
tahun lalu, tes diadakan awal November dan sudah bisa diumumkan rata-rata akhir
Desember.
Saran untuk pelaksanaan seleksi CPNS kedepannya adalah
alangkah lebih baik jika Panselnas dan BKN tetap menampilkan transparansi
progress pelaksanaan tes CPNS, tidak hanya saat para peserta ujian sedang dan selesai
mengerjakan tes berbasis CAT sehingga bisa mengetahui secara langsung skor yang
didapat, akan tetapi juga perlu ditambah dengan penginformasian sejauh mana
hasil ujian CPNS tersebut diproses mulai setelah para peserta selesai ujian,
pengolahan data di Panselnas hingga sudah kembali lagi di tangan instansi yang
bersangkutan dengan hasil akhir yang siap diumumkan, tentu saja dengan ada tenggat
waktu maksimal disetiap progressnya. Selain itu Panselnas dan BKN juga perlu
bertindak tegas terhadap instansi-instansi yang melenceng dari aturan main seleksi
CPNS yang telah ditetapkan Panselnas CPNS supaya tidak ada pihak-pihak
(peserta) yang merasa dirugikan dengan ketidaksesuaian aturan tersebut. Salam
demokrasi! Dari rakyat, untuk rakyat, oleh rakyat!
Birokrasi yang bersih muncul dari pegawai yang bersih,
Pegawai yang bersih, dimulai dari rekruitmen yang bersih.
izin add blog agan di list blogroll ane, keep posting gan :D
BalasHapus