Perpres Nomor 103 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Bappenas ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan Pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Bappenas, kelas jabatan paling rendah mendapatkan Tunjangan Kinerja sebesar Rp 1.931.250,00. Sedangkan kelas jabatan 17 merupakan kelas jabatan paling tinggi dengan mendapatkan Tunjangan Kinerja sebesar Rp 27.577.500,00.
Jabatan Struktural pada Bappenas masuk pada kelas jabatan 11 hingga 17. Kelas jabatan 11 terdiri atas Kepala Sub Bagian dan Kepala Sub Bidang, sedangkan kelas Jabatan 17 meliputi jabatan Inspektur Utama, Deputi dan Sekretaris Kementerian.
Untuk Jabatan Fungsional pada Bappenas mulai dari kelas jabatan 3 hingga 14. Kelas jabatan 3 merupakan golongan II/a ke atas yang terdiri atas pramusaji, pengemudi, pramubakti, sapam dan caraka. Untuk golongan III/a ke atas di mulai pada jabatan Teknisi Tingkat I dan Tata Usaha Tingkat I yang masuk pada kelas jabatan 5.
Download Perpres 103 Tahun 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar