Senin, 19 Januari 2015

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BATAN

Berdasarkan Perpres Nomor 111 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BATAN yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala BATAN Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BATAN, kelas jabatan paling rendah mendapatkan Tunjangan Kinerja sebesar Rp 1.563.000,00. Sementara itu kelas jabatan paling tinggi di miliki oleh Kepala BATAN dengan mendapat Tunjangan Kinerja laing besar yaitu sebesar Rp 19.360.000,00.

Tunjangan Kinerja bagi CPNS di BATAN diberikan sebesar 80% dari jumlah Tunjangan Kinerja jabatan yang diduduki.


Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang menjalani pendidikan dan pelatihan kedinasan kurang dari 3 bulan dibayarkan sebesar 100%. 

Sementara itu, Tunjangan Kinerja bagi pegawai yang menjalani pendidikan dan pelatihan kedinasan selama 3 bulan atau lebih dikenakan pengurangan tunjangan kinerja sebesar 1% untuk 1 harinya dari jumlah Tunjangan Kinerja dalam jabatannya.


Download Perpres Nomor 111 Tahun 2012
Download Peraturan Kepala BATAN Nomor 1 Tahun 2014 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar