Tunjangan kinerja diartikan sebagai fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi atas dasar kinerja yang telah dicapai oleh seorang pegawai. tunjangan kinerja individu pegawai dapat meningkat atau mnurun sejalan dengan peningkatan atau penurunan kinerja yang diukur verdasarkan indikator-indikator yang telah disepakati bersama.
Tunjangan kinerja sejauh ini hanya diberikan terhadap instansi pusat yang terdiri atas kementerian dan LPNK (Lembaga Pemerintah Non Kementerian). Tunjangan kinerja yang diberikan terhadap masing-masing instansi pun berbeda satu sama lain tergantung sejauh mana pelaksanaan reformasi birokrasi tersebut telah berjalan dan kinerja serta target pencapaiannya.
Berikut daftar tunjangan kinerja di instansi pusat baik di kementerian maupun LPNK:
Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian
Tunjangan Kinerja Pegawai di LPNK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar