Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKPM
Berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, kelas jabatan paling bawah di BKPM mendapatkan Tunjangan Kinerja paling kecil yaitu sebesar Rp 1.563.000,00. Adapun kelas jabatan paling tinggi yaitu Kepala BKPM mendapatkan Tunjangan Kinerja terbesar yaitu Rp 25.739.000,00.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar