Berdasarkan Perpres Nomor 94 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara, kelas jabatan terendah di BIN mendapatkan Tunjangan Kinerja sebesar Rp 1.563.000,00 dan kelas jabatan tertinggi yaitu kelas 17 mendapatkan Tunjangan Kinerja sebesat Rp 19.340.000,00
Tidak ada komentar:
Posting Komentar