Rabu, 14 Januari 2015

MALADMINISTRASI


Maladministrasi adalah perbuatan atau perilaku yang melawan hukum dan etika bisa berupa penyalahgunaan wewenang, kelalaian dsb yang dilakukan oleh pejabat negara atau pegawai negara dalam kaitannya dengan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian baik materil maupun immateril yang dialami oleh warga negara.

Bentuk-bentuk maladministrasi
Penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, tidak transparan, kelalaian, diskriminasi, tidak profesional, ketidakjelasan informasi, tindakan sewenang-wenang, ketidakpastian hukum, salah pengelolaan.

Siapa yang bisa melakukan maladministrasi?
BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dana bersumber dari pendapatan dan balanja negara dan /atau anggaran pendapatan dan belanja daerah
Menurut Pasal 1 buti3 UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, maladministrasi adalah:
a. perilaku dan perbuatan melawan hukum
b. perilaku dan perbuatan melampaui wewenang
c. menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang itu
d. kelalaian
e. pengabaian kewajiban hukum
f. dalam penyelenggaraan pelayanan publik
g. dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan
h. menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil
i. bagi masyarakat dan orang perseorangan


Bentuk-bentuk maladministrasi
a.       Mis conduct, melakukan sesuatu di kantor yang bertentangan dengan kepentingan kantor
b.      Deceiful practice, praktek-praktek kebohongan, tidak jujur terhadap publik
c.       Korupsi
d.      Defective policy implementation, kebijkan yang tidak berakhir dengan implementasi. Keputusan politik dibuat hanya berhenti sampai pembahasan undang-undang atau pengesahan undang-undang tetapi tidak sampai ditindaklanjuti menjadi kenyataan
e.      Bureaupathologis, penyakit-penyakit birokrasi seperti:
·         Indecision, tidak ada keputusan yang jelas atas suatu kasus
·         Red tape, penyakit birokrasi ynag berkaitan dengan penyelenggaraan pelayanan yang berbelit-belit
·         Cicumloution, penyakit para birokrat yang terbiasa menggunakan kata-kata- terlalu banyak (janji manis)
·         Rigidy, penyakit birokrasi yang sifatnya kaku, tidak fleksibel
·         Psycophancy, kecenderaungan penyakit menjilat atasan (ABS)
·         Over staffing, pembengkakan staf
·         Paperasserie, penggunaan banyak kertas yang tidak dipergunakan sebagaimana fungsinya
·         Defectife accounting, pemeriksaan keuangan yang cacat
·         Dishonesty, ketidakjujuran
·         Unethical behavior, perilaku yang buruk
·         Disregard of law, mengabaikan hukum
·         Favoritisme dalam menafsirkan hukum untuk kepentingan dan keuntungan kelompok
·         Perlakuan yang tidak adil terhadap pegawai, berdasarkan faktor dislike dan like
·         Inefisiensi bruto, kecenderungan suatu instansi publik memboroskan keuangan negara
·         Menutupi-nutupi kesalahan
·         Gagal menunujkan inisiatif
f.        Bentuk-bentuk lain
·         Penundaan berlanjut dalam proses pemberian pelayanan umum kepada masyarakat
·         Tidak menangani
·         Melalaikan kewajiban
·         Persengkongkolan
·         Kolusi dan nepotisme
·         Bertindak tidak adil
·         Nyata-nyata berpihak
·         Pemalsuan
·         Pelanggaran undang-undang
·         Perbuatan melawan hukum
·         Diluar kompetensi
·         Tidak kompeten
·         Intervensi
·         Penyimpangan prosedur
·         Bertindak sewenang-wenang
·         Penyalahgunaan wewenang
·         Bertindak tidak layak/tidak patut
·         Permintaan imbalan uang/korupsi
·         Penguasaan tanpa hak
·         Penggelapan barang bukti

Sumber: Buku saku maladministrasi Ombudsman

Tidak ada komentar:

Posting Komentar