Maladministrasi adalah perbuatan atau perilaku yang melawan hukum dan etika bisa
berupa penyalahgunaan wewenang, kelalaian dsb yang dilakukan oleh pejabat
negara atau pegawai negara dalam kaitannya dengan pelayanan publik yang
menimbulkan kerugian baik materil maupun immateril yang dialami oleh warga
negara.
Bentuk-bentuk
maladministrasi
Penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan
prosedur, pengabaian kewajiban hukum, tidak transparan, kelalaian,
diskriminasi, tidak profesional, ketidakjelasan informasi, tindakan
sewenang-wenang, ketidakpastian hukum, salah pengelolaan.
Siapa yang bisa
melakukan maladministrasi?
BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang
diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau
seluruh dana bersumber dari pendapatan dan balanja negara dan /atau anggaran
pendapatan dan belanja daerah
Menurut Pasal 1 buti3 UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman
RI, maladministrasi adalah:
a. perilaku dan perbuatan melawan hukum
b. perilaku dan perbuatan melampaui wewenang
c. menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi
tujuan wewenang itu
d. kelalaian
e. pengabaian kewajiban hukum
f. dalam penyelenggaraan pelayanan publik
g. dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan
h. menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil
i. bagi masyarakat dan orang perseorangan
Bentuk-bentuk
maladministrasi
a.
Mis conduct, melakukan sesuatu di kantor yang
bertentangan dengan kepentingan kantor
b.
Deceiful practice, praktek-praktek kebohongan,
tidak jujur terhadap publik
c.
Korupsi
d.
Defective policy implementation, kebijkan yang
tidak berakhir dengan implementasi. Keputusan politik dibuat hanya berhenti
sampai pembahasan undang-undang atau pengesahan undang-undang tetapi tidak
sampai ditindaklanjuti menjadi kenyataan
e.
Bureaupathologis, penyakit-penyakit birokrasi
seperti:
·
Indecision, tidak ada keputusan yang jelas atas
suatu kasus
·
Red tape, penyakit birokrasi ynag berkaitan
dengan penyelenggaraan pelayanan yang berbelit-belit
·
Cicumloution, penyakit para birokrat yang
terbiasa menggunakan kata-kata- terlalu banyak (janji manis)
·
Rigidy, penyakit birokrasi yang sifatnya kaku,
tidak fleksibel
·
Psycophancy, kecenderaungan penyakit menjilat
atasan (ABS)
·
Over staffing, pembengkakan staf
·
Paperasserie, penggunaan banyak kertas yang
tidak dipergunakan sebagaimana fungsinya
·
Defectife accounting, pemeriksaan keuangan yang
cacat
·
Dishonesty, ketidakjujuran
·
Unethical behavior, perilaku yang buruk
·
Disregard of law, mengabaikan hukum
·
Favoritisme dalam menafsirkan hukum untuk kepentingan
dan keuntungan kelompok
·
Perlakuan yang tidak adil terhadap pegawai,
berdasarkan faktor dislike dan like
·
Inefisiensi bruto, kecenderungan suatu instansi
publik memboroskan keuangan negara
·
Menutupi-nutupi kesalahan
·
Gagal menunujkan inisiatif
f.
Bentuk-bentuk lain
·
Penundaan berlanjut dalam proses pemberian
pelayanan umum kepada masyarakat
·
Tidak menangani
·
Melalaikan kewajiban
·
Persengkongkolan
·
Kolusi dan nepotisme
·
Bertindak tidak adil
·
Nyata-nyata berpihak
·
Pemalsuan
·
Pelanggaran undang-undang
·
Perbuatan melawan hukum
·
Diluar kompetensi
·
Tidak kompeten
·
Intervensi
·
Penyimpangan prosedur
·
Bertindak sewenang-wenang
·
Penyalahgunaan wewenang
·
Bertindak tidak layak/tidak patut
·
Permintaan imbalan uang/korupsi
·
Penguasaan tanpa hak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar