Selasa, 20 Januari 2015

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, kelas jabatan paling bawah di BKN mendapatkan Tunjangan Kinerja paling kecil yaitu sebesar Rp 1.563.000,00. Adapun kelas jabatan paling tinggi yaitu Kepala BKN mendapatkan Tunjangan Kinerja terbesar yaitu Rp 19.360.000,00.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar