Minggu, 18 Januari 2015

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, kelas jabatan paling bawah di Bapetan mendapatkan Tunjangan Kinerja paling kecil yaitu sebesar Rp 1.563.000,00. Adapun kelas jabatan paling tinggi yaitu pada grade 17 mendapatkan Tunjangan Kinerja paling besar yaitu Rp 19.360.000,00

Perpres Nomor 98 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir kemudian ditindaklanjuti dengan dibentuknya Peraturan Kepala Bapetan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Bapetan.


Pegawai Bapetan yang menjalani tugas belajar di dalam dan di luar negeri, dikenakan pemotongan Tunjangan Kinerja sebesar 50%.

Adapun CPNS di Bapetan diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% dari besaran tunjangan kinerja jabatannya.
Download Perpres 98 Tahun 2013
Download Perka Bapetan Nomor 18 Tahun 2013

Tidak ada komentar:

Posting Komentar