Rabu, 28 Januari 2015

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKPM

Berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, kelas jabatan paling bawah di BKPM mendapatkan Tunjangan Kinerja paling kecil yaitu sebesar Rp 1.563.000,00. Adapun kelas jabatan paling tinggi yaitu Kepala BKPM mendapatkan Tunjangan Kinerja terbesar yaitu Rp 25.739.000,00.

Selasa, 20 Januari 2015

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, kelas jabatan paling bawah di BKN mendapatkan Tunjangan Kinerja paling kecil yaitu sebesar Rp 1.563.000,00. Adapun kelas jabatan paling tinggi yaitu Kepala BKN mendapatkan Tunjangan Kinerja terbesar yaitu Rp 19.360.000,00.

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKKBN

Berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKKBN, yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala BKKBN Nomor 62/PER/B2/2013 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKKBN, kelas jabatan terendah di BKKBN mendapatkan Tunjangan Kinerja sebesar Rp 1.563.000,00 dan kelas jabatan tertinggi dimiliki oleh Kepala BKKBN yang mendapatkan Tunjangan Kinerja sebesat Rp 19.360.000,00.

CPNS di BKKN mendapatkan Tunjangan Kinerja sebesar 80% dari jumlah Tunjangan Kinerja dari jabatan yang didudukinya.

Sementara itu, PNS yang pindah dari instansi lain ke BKKBN atas permintaan BKKBN diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% dari jumlah Tunjangan Kinerja dari jabatan yang didudukinya sejak yang bersangkutan aktif melaksanakan tugas di BKKBN.

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN

Berdasarkan Perpres Nomor 94 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara, kelas jabatan terendah di BIN mendapatkan Tunjangan Kinerja sebesar Rp 1.563.000,00 dan kelas jabatan tertinggi yaitu kelas 17 mendapatkan Tunjangan Kinerja sebesat Rp 19.340.000,00

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIG

Berdasarkan Perpres Nomor 111 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial, yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala BIG Nomor 13 Tahun 2014 tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Perhitungan Tunjangan kinerja di Lingkungan BIG, kelas jabatan terendah di BIG mendapatkan Tunjangan Kinerja sebesar Rp 1.563.000,00 dan kelas jabatan tertinggi yaitu kelas 17 mendapatkan Tunjangan Kinerja sebesat Rp 19.340.000,00.

Senin, 19 Januari 2015

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BATAN

Berdasarkan Perpres Nomor 111 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BATAN yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala BATAN Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BATAN, kelas jabatan paling rendah mendapatkan Tunjangan Kinerja sebesar Rp 1.563.000,00. Sementara itu kelas jabatan paling tinggi di miliki oleh Kepala BATAN dengan mendapat Tunjangan Kinerja laing besar yaitu sebesar Rp 19.360.000,00.

Tunjangan Kinerja bagi CPNS di BATAN diberikan sebesar 80% dari jumlah Tunjangan Kinerja jabatan yang diduduki.

Daftar Tunjangan

Tunjangan kinerja diartikan sebagai fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi atas dasar kinerja yang telah dicapai oleh seorang pegawai. tunjangan kinerja individu pegawai dapat meningkat atau mnurun sejalan dengan peningkatan atau penurunan kinerja yang diukur verdasarkan indikator-indikator yang telah disepakati bersama.

Tunjangan kinerja sejauh ini hanya diberikan terhadap instansi pusat yang terdiri atas kementerian dan LPNK (Lembaga Pemerintah Non Kementerian). Tunjangan kinerja yang diberikan terhadap masing-masing instansi pun berbeda satu sama lain tergantung sejauh mana pelaksanaan reformasi birokrasi tersebut telah berjalan dan kinerja serta target pencapaiannya.

Berikut daftar tunjangan kinerja di instansi pusat baik di kementerian maupun LPNK:

Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian

Tunjangan Kinerja Pegawai di LPNK

Tunjangan Kinerja di LPNK


Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Bappenas

Perpres Nomor 103 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Bappenas ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kelas Jabatan Pada Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

Berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Bappenas, kelas jabatan paling rendah mendapatkan Tunjangan Kinerja sebesar Rp 1.931.250,00. Sedangkan kelas jabatan 17 merupakan kelas jabatan paling tinggi dengan mendapatkan Tunjangan Kinerja sebesar Rp 27.577.500,00.

Minggu, 18 Januari 2015

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir

Berdasarkan Perpres Nomor 98 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir, kelas jabatan paling bawah di Bapetan mendapatkan Tunjangan Kinerja paling kecil yaitu sebesar Rp 1.563.000,00. Adapun kelas jabatan paling tinggi yaitu pada grade 17 mendapatkan Tunjangan Kinerja paling besar yaitu Rp 19.360.000,00

Perpres Nomor 98 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Pengawas Tenaga Nuklir kemudian ditindaklanjuti dengan dibentuknya Peraturan Kepala Bapetan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Bapetan.

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut

Berdasarkan Perpres Nomor 95 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Keamanan Laut, kelas jabatan paling bawah di Bakorkamla mendapatkan Tunjangan Kinerja paling kecil yaitu sebesar Rp 1.563.000,00. Adapun kelas jabatan paling tinggi yaitu grade 17 mendapatkan Tunjangan Kinerja sebesar Rp 19.360.000,00.

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Berdasarkan Perpres Nomor 114 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia, Kepala ANRI memiliki kelas jabatan terbesar dengan mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 19.360.000,00. Adapun untuk kelas jabatan paling rendah mendapatkan tunjangan kinerja sebesar Rp 1.563.000,00

Perpres Nomor 114 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia ditindaklanjuti dengan dibentuknya Peraturan Kepala ANRI Nomor 7 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan ANRI yang kemudian di rubah dengan Peraturan Kepala ANRI Nomor 5 Tahun 2013.

Untuk Tunjangan Kinerja bagi CPNS di lingkungan ANRI dibayarkan 80% dari jumlah Tunjangan Kinerja dari kelas jabatan yang didudukinya sesuai formasi.

Rabu, 14 Januari 2015

REFORMASI BIROKRASI: Seleksi CPNS 2014 berbasis Computer Assisted Test (CAT)


Dimulai pada September 2014, hajat besar-besaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kembali dibuka. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang menjadi ‘induk’ dari hajatan besar rekrutmen CPNS 2014 membentuk Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2014 dan bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai upaya untuk mewujudkan reformasi birokrasi melalui rekrutmen CPNS 2014 yang transparan. Formasi yang dibutuhkan pun luar biasa banyak, kurang lebih 60.000 formasi CPNS tersedia bagi kalangan pelamar umum.

Terdapat perbedaan pada rekrutmen CPNS 2014 dengan rekrutmen CPNS tahun-tahun sebelumnya. Pada rekrutmen CPNS 2014 diberlakukan sistem pendaftaran single entry via online artinya pelamar hanya bisa mendaftar di satu instansi saja (one ID number, one instance) secara online via portal Panselnas, tapi masih diperbolehkan untuk memilih tiga formasi di instansi pilihannya. Selain itu terdapat pula formasi jabatan yang diperbolehkan untuk dilamar oleh pelamar dengan kualifikasi pendidikan semua jurusan. Sementara perbedaan paling mendasar antara rekrutmen CPNS 2014 dengan rekrutmen CPNS tahun-tahun sebelumnya adalah seleksi Tes Kompetensi Dasar (TKD) yang 100% menggunakan Computer Assisted Test (CAT).

MALADMINISTRASI


Maladministrasi adalah perbuatan atau perilaku yang melawan hukum dan etika bisa berupa penyalahgunaan wewenang, kelalaian dsb yang dilakukan oleh pejabat negara atau pegawai negara dalam kaitannya dengan pelayanan publik yang menimbulkan kerugian baik materil maupun immateril yang dialami oleh warga negara.

Bentuk-bentuk maladministrasi
Penundaan berlarut, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, tidak transparan, kelalaian, diskriminasi, tidak profesional, ketidakjelasan informasi, tindakan sewenang-wenang, ketidakpastian hukum, salah pengelolaan.

Siapa yang bisa melakukan maladministrasi?
BUMN, BUMD, BHMN serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dana bersumber dari pendapatan dan balanja negara dan /atau anggaran pendapatan dan belanja daerah
Menurut Pasal 1 buti3 UU No 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI, maladministrasi adalah:
a. perilaku dan perbuatan melawan hukum
b. perilaku dan perbuatan melampaui wewenang
c. menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari yang menjadi tujuan wewenang itu
d. kelalaian
e. pengabaian kewajiban hukum
f. dalam penyelenggaraan pelayanan publik
g. dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan
h. menimbulkan kerugian materiil dan atau immateriil
i. bagi masyarakat dan orang perseorangan