Rabu, 28 Januari 2015

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKPM

Berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal, kelas jabatan paling bawah di BKPM mendapatkan Tunjangan Kinerja paling kecil yaitu sebesar Rp 1.563.000,00. Adapun kelas jabatan paling tinggi yaitu Kepala BKPM mendapatkan Tunjangan Kinerja terbesar yaitu Rp 25.739.000,00.

Selasa, 20 Januari 2015

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara

Berdasarkan Perpres Nomor 109 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara, kelas jabatan paling bawah di BKN mendapatkan Tunjangan Kinerja paling kecil yaitu sebesar Rp 1.563.000,00. Adapun kelas jabatan paling tinggi yaitu Kepala BKN mendapatkan Tunjangan Kinerja terbesar yaitu Rp 19.360.000,00.

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKKBN

Berdasarkan Perpres Nomor 115 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKKBN, yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala BKKBN Nomor 62/PER/B2/2013 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BKKBN, kelas jabatan terendah di BKKBN mendapatkan Tunjangan Kinerja sebesar Rp 1.563.000,00 dan kelas jabatan tertinggi dimiliki oleh Kepala BKKBN yang mendapatkan Tunjangan Kinerja sebesat Rp 19.360.000,00.

CPNS di BKKN mendapatkan Tunjangan Kinerja sebesar 80% dari jumlah Tunjangan Kinerja dari jabatan yang didudukinya.

Sementara itu, PNS yang pindah dari instansi lain ke BKKBN atas permintaan BKKBN diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 100% dari jumlah Tunjangan Kinerja dari jabatan yang didudukinya sejak yang bersangkutan aktif melaksanakan tugas di BKKBN.

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN

Berdasarkan Perpres Nomor 94 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Intelijen Negara, kelas jabatan terendah di BIN mendapatkan Tunjangan Kinerja sebesar Rp 1.563.000,00 dan kelas jabatan tertinggi yaitu kelas 17 mendapatkan Tunjangan Kinerja sebesat Rp 19.340.000,00

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIG

Berdasarkan Perpres Nomor 111 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Informasi Geospasial, yang ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Kepala BIG Nomor 13 Tahun 2014 tentang Hari Kerja, Jam Kerja dan Perhitungan Tunjangan kinerja di Lingkungan BIG, kelas jabatan terendah di BIG mendapatkan Tunjangan Kinerja sebesar Rp 1.563.000,00 dan kelas jabatan tertinggi yaitu kelas 17 mendapatkan Tunjangan Kinerja sebesat Rp 19.340.000,00.

Senin, 19 Januari 2015

Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BATAN

Berdasarkan Perpres Nomor 111 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BATAN yang ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala BATAN Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan BATAN, kelas jabatan paling rendah mendapatkan Tunjangan Kinerja sebesar Rp 1.563.000,00. Sementara itu kelas jabatan paling tinggi di miliki oleh Kepala BATAN dengan mendapat Tunjangan Kinerja laing besar yaitu sebesar Rp 19.360.000,00.

Tunjangan Kinerja bagi CPNS di BATAN diberikan sebesar 80% dari jumlah Tunjangan Kinerja jabatan yang diduduki.

Daftar Tunjangan

Tunjangan kinerja diartikan sebagai fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi atas dasar kinerja yang telah dicapai oleh seorang pegawai. tunjangan kinerja individu pegawai dapat meningkat atau mnurun sejalan dengan peningkatan atau penurunan kinerja yang diukur verdasarkan indikator-indikator yang telah disepakati bersama.

Tunjangan kinerja sejauh ini hanya diberikan terhadap instansi pusat yang terdiri atas kementerian dan LPNK (Lembaga Pemerintah Non Kementerian). Tunjangan kinerja yang diberikan terhadap masing-masing instansi pun berbeda satu sama lain tergantung sejauh mana pelaksanaan reformasi birokrasi tersebut telah berjalan dan kinerja serta target pencapaiannya.

Berikut daftar tunjangan kinerja di instansi pusat baik di kementerian maupun LPNK:

Tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian

Tunjangan Kinerja Pegawai di LPNK